Dituntut 8 Tahun Penjara: Munarman Menanggapi Dengan Santai


Munarman awalnya curiga itu akan dituntut oleh hukuman mati.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam  (Sekum FPI) Munarman secara kebetulan menanggapi oleh tuntutan penjara 8 tahun yang diajukan oleh jaksa (JPU). Munarman menganggap bahwa tuntutan kejaksaan tidak serius. Awalnya dia curiga bahwa dia akan dituntut oleh hukuman mati.


Persidangan dengan agenda permintaan ini terjadi pada sidang pada Senin (3/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Oriental. Polisi secara ketat melindungi persidangan.


"Karena tuntutan tidak serius, jadi aku akan menyerahkan pertahanan mereka sendiri," kata Mugarman di sidang.

 

Tim Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, juga berdebat sama dengan tuntutan tuntutan hukum. Awalnya dia curiga bahwa Munarman akan dituntut oleh hukuman mati.

 

"Tuntutan jaksa penuntut kurang serius, jadi kami tidak menantang, kami percaya bahwa hukumannya sudah mati," kata Aziz.


 

Karena itu, Aziz mengevaluasi tuntutan jaksa penuntut yang tidak terlalu khawatir. Permintaan ini menurut Aziz juga menunjukkan dugaan kriminalisasi Munarman.

 

"Jadi itu biasa saja, jadi kami bersantai karena hal-hal seperti ini, kami tahu itu seperti kecurigaan bahwa itu tidak murni dari hukum," kata Aziz.

 

Sebelumnya, JPU percaya bahwa Munarman telah berkomitmen untuk izin kejahatan untuk melakukan kejahatan terorisme yang akan didakwa dengan 8 tahun penjara. Kejaksaan percaya bahwa Munarman melakukan kejahatan terorisme karena berusaha membela Isis.


Formulir dengan berpartisipasi dalam implementasi Baiasi kepada Abu Bakr al Baghdadi, mengadakan acara terkait ISIS, membuat undangan atau motivasi dalam pelaksanaan kegiatan di Makassar pada 24 Januari 2014.


"Membutuhkan bahwa panel hakim untuk memeriksa dan telah mencoba kasus ini memutuskan untuk mendeklarasikan terdakwa Munarman telah terbukti legal dan meyakinkan melakukan kejahatan terorisme sebagai tuduhan kedua," kata JPU.


JPU percaya bahwa Munarman bersalah atas pelanggaran Pasal 15 Undang-Undang Pengganti Peraturan Pemerintah JUNCTO (PPPU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Kejahatan yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penentuan PPPU 2002 Nomor 1 tentang pemberantasan Hukum Terorisme Law Juncoto 5 tahun 2018 tentang amandemen UU 15 tahun 2003 tentang penentuan PPPU Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindakan kriminal terorisme.

 

Dalam sesi tuduhan, jaksa menuntut Munarman melanggar pasal 14 atau pasal 15 Undang-Undang Pengganti Peraturan Pemerintah (PPPU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tekad. PPPU Nomor 1 Tahun 2002 Berkenaan dengan pemberantasan terorisme dalam Hukum Undang-Undang Nomor 5 Juncto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Amandemen UU 15 tahun 2003 tentang Penentuan PPPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme. Jaksa penuntut juga menuduh Munarman dengan Pasal 13 huruf c regulasi yang sama.

Terima kasih atas masukannya

Lebih baru Lebih lama

Terkini