DC News -- Kepolisian Resor Ciamis telah memutuskan dua pengendara motor gede (moge) merek Harley Davidson yang menabrak 2 anak kembar hingga meninggal di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, sebagai tersangka serta menahan mereka.
"Pengendara sudah ditetapkan menjadi tersangka, telah kami lakukan penahanan," kata kepala Kepolisian Resor Ciamis, Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro, pada wartawan di Ciamis, Selasa.
dia menuturkan, mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, serta pula keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, kata beliau, ditetapkan dua pengendara moge yakni inisial AB serta AW menjadi tersangka karena ada unsur kelalaian pada berkendara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"sebab kelalaiannya mengakibatkan meninggal," pungkasnya.
ia menyampaikan ke 2 pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan sudah melanggar pasal 310 UU nomor 22/2009 tentang lalu-lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Yudhangkoro berjanji akan menyelesaikan masalah itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban telah berdamai serta menerima menjadi musibah.
"namun demikian untuk proses aturan tetap berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, insiden kecelakaan lalu-lintas itu bermula berasal seorang anak bernama Hasan usia delapan tahun menyeberang jalan, tiba-tiba pengendara Harley Davidson itu muncul lalu menabrak korban di Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/3).
Selanjutnya korban lain Husen, saudara kembarnya, juga menyeberang jalan dan datang lagi pengendara lain Harley Davidson lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan Husen meninggal dunia.