Bareskrim Mengklasifikasikan Aplikasi Binomo Masuk Golongan Judi Online


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo hari ini. Bareskrim mengklasifikasikan aplikasi Binomo masuk golongan judi online.


"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022).


Whisnu mengatakan dugaan tindak pidana itu telah dilakukan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, bersama terlapor lain sejak April 2020. Aplikasi Binomo sendiri menjanjikan keuntungan kepada para korban hingga 85%.

"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," tuturnya.

Whisnu menegaskan kasus ini masih di tahap penyelidikan. Pihaknya akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan minggu depan.

"Masih lidik (penyelidikan). Minggu depan kita tingkatkan ke sidik (penyidikan)," imbuh Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa 8 korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo, termasuk Maru Nazara, hari ini. Mereka diperiksa sejak siang hingga malam hari.

"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).

Dari pemeriksaan itu, polisi menduga para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Jika digabung, korban mengalami kerugian total Rp 3,8 miliar.

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar," ucapnya.




Sumber : detik.com

Terima kasih atas masukannya

Lebih baru Lebih lama

Terkini