Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo hari ini. Bareskrim mengklasifikasikan aplikasi Binomo masuk golongan judi online.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi
online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik
dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)
oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," ujar
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis
(10/2/2022).
Whisnu mengatakan dugaan tindak pidana itu telah
dilakukan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, bersama terlapor lain sejak April
2020. Aplikasi Binomo sendiri menjanjikan keuntungan kepada para korban hingga
85%.
Whisnu menegaskan kasus ini masih di tahap penyelidikan. Pihaknya akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan minggu depan.
"Masih lidik (penyelidikan). Minggu depan kita tingkatkan ke sidik (penyidikan)," imbuh Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa 8 korban
kasus investasi bodong aplikasi Binomo, termasuk Maru Nazara, hari ini. Mereka
diperiksa sejak siang hingga malam hari.
Dari pemeriksaan itu, polisi menduga para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Jika digabung, korban mengalami kerugian total Rp 3,8 miliar.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika
digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar,"
ucapnya.
Sumber : detik.com