Jakarta – Pemerintah Kabupaten Malinau menanggapi somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air perihal pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A. Bessing. Isi somasi tersebut meminta pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf dan mengganti rugi Rp 8,9 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz. Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.
“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujar Ernes saat dihubungi pada Senin petang, 7 Februari 2022.
Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air. Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA : Karyawan Dikabarkan Protes Masalah Cuti, Ini Jawaban Susi Air
“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” tutur dia.
Susi Air melayangkan somasi terhadap Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus sebagai buntut perkara pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau. Donal Fariz mengatakan kliennya memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi tersebut.
“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar,” kata Donal.
Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa. Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.
Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang. Susi Air memberi waktu kedua pihak menjawab somasi tersebut dalam waktu tiga hari.
Donal menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat. Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.
Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung. Di sisi lain, dia juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.