Sejumlah Warung Di Cimerak Terkena Razia Rokok Ilegal.
Hal itu diketahui ketika petugas Satpol PP Pangandaran dan Bea Cukai kantor wilayah Tasikmalaya, menggelar operasi ke warung-warung, Kamis (31/3/2022).
Bangi, Sekretaris Satpol PP Pangandaran mengungkapkan, operasi penertiban rokok ilegal ini dilaksanakan 2 hari yakni Rabu-Kamis (30-31/3/2022).
“dari hasil operasi, kami menyita 380 batang rokok ilegal,” kata Bangi
Adapun jenis rokok yg disita petugas diantaranya Lois Mild 8 bungkus, Lois Bold 5 bks, Just Mild dua bungkus, Das Mild 1 bungkus dan Grandmax 3 bungkus.
“Rokok yg kita di merupakan produk ilegal karna tidak ada pita cukai,” jelasnya.
Rokok ilegal itu ditemukan di warung milik pedagang di Kecamatan Cimerak.
salah satunya di warung Wahyono, Desa Sindangsari, lalu Toko Samiatul Ikhwan serta Toko Titin sama di Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak.
“Adapun barang hasil sitaan ini akan dibawa ke KPPBC TMP C Tasikmalaya buat penanganan lebih lanjut,” pungkas Bangi.