JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM .) ) Tingkat 2-4 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) malam. "Dalam 1 minggu terakhir di Penyanyi Sudah Terjadi tren Perbaikan Covid-19. P tingkat ositivity Terus menurun hearts 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk review KASUS Covid Semakin membaik. Rata-rata BOR (bed rasio hunian) nasional Sudah berada Sekitar 27 persen, ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," lanjut Presiden. Adapun wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Baca juga: Angka Positif Covid-19 Tak Kunjung Turun, Wali Kota Yakin PPKM di Tangsel Tetap Level 3 Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Pelonggaran yang dimaksud yakni jumlah sekolah yang diizinkan mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat pembangunan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah yang diadakan berjamaah Jokowi berharap PPKM dapat mengurangi kasus Covid-19 di Tanah Air sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas. Ia mengatakan PPKM berdampak positif dalam penerapannya di Jawa-Bali sehingga ia berharap wilayah lainnya juga bisa merasakan penurunan kasus Covid-19 dengan menerapkan kebijakan tersebut. "Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota," kata Presiden. Baca juga: Hari Ini Terakhir PPKM Jawa-Bali, Apakah Akan Diperpanjang? PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan penambahan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.