Diimbau Tidak Libur Saat Nataru, Ini Edaran Kemendikbud


Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022. Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62: 

Melakukan imbauan pada sekolah: Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

BACA JUGA : DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya

Ini Aturannya Aturan Kemendikbud Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.

“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022). 

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti. 

Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut. Adapun poin isi edaran tersebut yakni: Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022; 

BACA JUGA : Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022; 

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment); 

Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022; 

Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. 

BACA JUGA : Syarat Masuk dan Batasan Kegiatan di Mal Juga Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru. Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.

Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan. Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup.


Sumber : Kompas.com

Terima kasih atas masukannya

Lebih baru Lebih lama

Terkini