Jakarta – 3 anggota TNI AD diduga penabrak dan pembuang sejoli
Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) bakal diproses hukum. Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa pun meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan
pemecatan dari dinas militer.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman
maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga
telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk
memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota
TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara
Santosa, Jumat (24/12).
BACA JUGA : Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Ditangani Pomdam SiliwangiPrantara menyebut tiga anggota TNI AD itu kini tengah menjalani proses hukum. Pertama Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul,
Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro
ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara mengatakan ketiga anggota TNI AD itu
melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan
Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
BACA JUGA : Anggota TNI AD Diduga Pelaku Buang Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg
Sebelumnya Polda Jabar menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, ke Pomdam III/Siliwangi.
Handi dan Salsa adalah pasangan sejoli yang
mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu
(8/12) lalu.
Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke
sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat
mereka ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Sumber : CNN INDONESIA