Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, dibatalkannya kebijakan PPKM
Level 3 yang semula hendak diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru
2022, seolah menunjukkan bahwa pemerintah belum melakukan kajian.
"Perubahan kebijakan ini tetap mendapat
sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan
diganti," kata Saleh dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa.
Ia pun menduga ada sejumlah hal yang membuat
pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan itu. Pertama, dia
menduga adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat terhadap rencana
penerapan PPKM Level 3. "Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat
media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan
saran atas kebijakan tersebut," jelasnya.
Ketua Fraksi PAN DPR itu melihat ada sebagian
ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan tidak setuju dengan kebijakan
PPKM Level 3. Pemerintah, kata Saleh, kelihatannya mendengarkan masukan dari
ahli dan akademisi tersebut.
"Terbukti, ada argumen yang disampaikan
pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut,"
ucapnya. Dugaan ketiga yaitu pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di
tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Menurut Saleh, dengan memberikan
kelonggaran tanpa adanya PPKM Level 3, maka masyarakat tetap dapat bekerja
seperti biasa.
"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap
stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena
saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat,"
imbuh dia.
Tempat Wisata Boleh Buka tapi Diperketat Dugaan
keempat, politikus PAN itu berpandangan bahwa pemerintah tentu menyadari
kondisi perkembangan kasus Covid-19 antara daerah yang satu dengan yang lain
berbeda.
Ia mengatakan, ada sejumlah daerah yang perlu
diperketat hingga PPKM Level 3, tetapi ada pula yang hanya perlu menerapkan
PPKM Level 1
"Data dan peta persebaran virus Covid-19
ini tentu sudah dimiliki pemerintah,". Sehingga, menurut Saleh, alasan
yang ditangkap dengan adanya pembatalan PPKM Level 3 ini lantaran pemerintah
ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah Indonesia.
Pasalnya, kata dia, tidak semua daerah memiliki
kondisi Covid-19 yang sama. Terlebih, Saleh mengatakan bahwa Indonesia saat ini
dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun 2020 dalam menghadapi Covid-19.
"Katanya, saat ini masyarakat Indonesia
mayoritas sudah divaksinasi, testing dan tracing masih dilaksanakan dengan
baik, vaksin untuk lansia diprioritaskan, dan lain-lain. Dari sisi ini,
Indonesia lebih siap dibandingkan Nataru tahun lalu," kata Saleh.
Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM level 3
untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru. Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar
Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih
seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam
rangka menjelang momen Natal dan tahun baru. Sebelumnya, pemerintah bakal
memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.