PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Nilai Belum Lakukan Kajian Seluruh Aspek

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3 yang semula hendak diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seolah menunjukkan bahwa pemerintah belum melakukan kajian.

"Perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti," kata Saleh dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa.

Ia pun menduga ada sejumlah hal yang membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan itu. Pertama, dia menduga adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat terhadap rencana penerapan PPKM Level 3. "Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," jelasnya.

Ketua Fraksi PAN DPR itu melihat ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan tidak setuju dengan kebijakan PPKM Level 3. Pemerintah, kata Saleh, kelihatannya mendengarkan masukan dari ahli dan akademisi tersebut.

"Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," ucapnya. Dugaan ketiga yaitu pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Menurut Saleh, dengan memberikan kelonggaran tanpa adanya PPKM Level 3, maka masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.

"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," imbuh dia.

Tempat Wisata Boleh Buka tapi Diperketat Dugaan keempat, politikus PAN itu berpandangan bahwa pemerintah tentu menyadari kondisi perkembangan kasus Covid-19 antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda.

Ia mengatakan, ada sejumlah daerah yang perlu diperketat hingga PPKM Level 3, tetapi ada pula yang hanya perlu menerapkan PPKM Level 1

BACA JUGA : Batal Terapkan PPKM Level 3, Ini Alasannya.

"Data dan peta persebaran virus Covid-19 ini tentu sudah dimiliki pemerintah,". Sehingga, menurut Saleh, alasan yang ditangkap dengan adanya pembatalan PPKM Level 3 ini lantaran pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah Indonesia.

Pasalnya, kata dia, tidak semua daerah memiliki kondisi Covid-19 yang sama. Terlebih, Saleh mengatakan bahwa Indonesia saat ini dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun 2020 dalam menghadapi Covid-19.

"Katanya, saat ini masyarakat Indonesia mayoritas sudah divaksinasi, testing dan tracing masih dilaksanakan dengan baik, vaksin untuk lansia diprioritaskan, dan lain-lain. Dari sisi ini, Indonesia lebih siap dibandingkan Nataru tahun lalu," kata Saleh.

Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru. Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terima kasih atas masukannya

Lebih baru Lebih lama

Terkini